Viral
Fakta di Balik Viral Pemotor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan,Petugas Jadi Korban
Viral video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dishub di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat cekcok dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) viral di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Video berdurasi 58 detik viral setelah diunggah salah satu akun Instagram bernama Dashcam Indonesia.
Baca juga: Sosok Siskaee, Wanita yang Viral Karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA: Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Miliader Menyesal Selingkuhi Istri yang Dampingi dari Nol, Ucapan Istri Ini Buat Ia Tersadar
Dalam video tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Kejadian itu berawal saat anggota Komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar atuan lalu lintas.
Pasalnya, anggota komunitas tersebut memaksa nerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
Karena mendapat teguran, pengendara motor tak terima hingga terlibat cekcok.
"Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok," ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com.
Setelah kejadian itu, para pelanggar lalu lintas ini kembali lagi ke lokasi.
Hingga terjadilah pengeroyokan terhadap 4 orang dari Komunitas Edan Sepur dan 2 orang petugas Dishub.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus buka suara.
Ia mengatakan aturan lalu lintas di pelintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni.
Detail aturan untuk pengendara ketika melewati pelintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut. Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: