Berita Solo Terbaru
Penjelasan Aturan Rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' di Solo, Pengendara Melanggar Bikin Macet
Sampai saat ini banyak pengendara di jalan yang belum mengetahui aturan terbaru belok kiri di traffic light Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sampai saat ini banyak pengendara di jalan yang belum mengetahui aturan terbaru belok kiri di traffic light Solo.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo mengatakan, aturan baru itu mengacu pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3.
Dia mengatakan, saat ini aturan belok kiri langsung di persimpangan tidak boleh asal.
Baca juga: Misteri Rambu Belok Kiri Jalan Terus di Solo, Benarkah Tak Berlaku dan Hanya Jadi Hiasan Jalan?
Baca juga: Nahas Nasib Pria Ini, Terabas Rambu Proyek Perbaikan Jembatan, Ia Tewas Tercebur di Kali Jenes Solo
"Sudah ada undang - undang yang baru, itu berlawanan dengan aturan lama yang memperbolehkan langsung belok kiri," ujar dia, Senin (6/12/2021).
Jadi, terkait aturan ini masyarakat tidak boleh asal belok kiri.
Bila di traffic light ada tulisan belok kiri jalan terus, masyarakat dipersilahkan untuk mengikuti rambu tersebut alias boleh belok kiri langsung.
Sementara, bila tidak ada tulisan rambu belok kiri jalan terus, masyarakat harus mengikuti traffic light.
Baca juga: Ketika Anthony Ginting hingga Fajar Alfian Kaget saat Potong Rambut di Eropa, Bayar Hampir Satu Juta
Jalan yang dipasangi rambu belok kiri jalan terus, biasanya sudah dievaluasi terkait lebar jalan dan lain sebagainya.
"Pertama, adanya ruang cukup diberikan jalan untuk belok kiri, Kedua beban arus lalulintas, Ketiga adanya potensi kecelakaan," katanya.
Dia mengatakan, bila masyarakat tidak mengikuti rambu ini tentu akan berdampak pada lalu lintas sekitar.
"Bila rambu (belok kiri) dilanggar ada potensi adanya kepadatan dan kemacetan di persimpangan jalan tersebut, sehingga masyarakat wajib menaati aturan tersebut," ujarnya.
Masih Dilanggar
Ada satu fenomena yang sering ditemui di jalanan Kota Solo.
Fenomena itu adalah, banyaknya pengendara yang tak mau mentaati rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' yang biasanya ada di traffic light atau lampu pengatur lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/rambu-belok-kiri-langsung-di-solo.jpg)