Berita Wonogiri Terbaru
Perayaan Misa Natal Tahun 2021 di Wonogiri Digelar Terbatas, Diarahkan Secara Hybrid
Perayaan Natal tahun 2021 di Wonogiri tetap akan digelar secara terbatas. Hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal tahun 2021.
Dalam SE tersebut, sejumlah aturan pun dirancang sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus Covid-19 saat ibadah Natal kali ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Hariyadi, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan SE Menteri tersebut.
Baca juga: Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, Ini Isi Lengkapnya
Baca juga: ASN, BUMN, hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturannya
Dia menjelaskan, bahwasanya SE tersebut juga bakal dijadikan pedoman ibadah Natal, termasuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Natal di Wonogiri.
"Acuan yang akan digunakan saat perayaan Natal adalah surat edaran itu," terang Hariyadi baru-baru ini.
Selain itu, jelas dia, beberapa waktu lalu pemerintah pusat juga telah mengumumkan bahwa saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) seluruh wilayah di Indonesia bakal menerapkan PPKM level 3.
Setelahnya, baru keluar surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama pada 29 November lalu tersebut.
Baca juga: Habib Hasan Semasa Hidup: Lakukan Aksi Toleransi Antar Umat, Bagi-bagi ke Umat Nasrani Jelang Natal
Menurutnya, berdasarkan petunjuk yang ada di SE tersebut, perayaan Natal di tahun ini akan digelar secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Perayaan Natal di gereja pun juga diarahkan untuk digelar secara hybrid, artinya ada yang melakukan secara berjamaat di gereja dan ada yang secara daring dengan tata ibadah yang sudah disiapkan.
"Yang melakukan di gereja atau luring ini akan dibatasi jumlah jemaatnya. Maksimal 50 persen kapasitas ruangan," jelasnya.
Protokol kesehatan (prokes) pun juga harus diterapkan secara ketat saat perayaan Natal di gereja masing-masing. Mulai dari jemaat masuk ke gereja hingga selesai mengikuti ibadah.
Baca juga: Masa Depan Paul Pogba Masih Buram, Tapi Manchester United Kalem, Sebut Sebelum Natal Beres
Sejumlah perlengkapan penunjang prokes juga harus disiapkan, mulai dari thermogun dan tempat mencuci tangan dilengkapi dengan air mengalir dan sabun.
Sementara itu, kata Hariyadi, pada SE tersebut juga telah dijelaskan apa saja yang harus dilakukan jemaat maupun pengelola tempat ibadah.
Pihaknya pun berharap, sejumlah aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik oleh semua pihak.
"SE itu sudah kita kirimkan ke pimpinan gereja dan sejumlah pihak terkait. Harapannya bisa dijadikan pedoman dengan baik," tandas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Misa-Natal.jpg)