Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Tata tertib peserta dan materi ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).

Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) buku - buku dan catatan lainnya;

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

3) makanan dan minuman;

4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved