Tempat Wisata Boleh Buka Saat Nataru 2022 Namun Diperketat, Berikut Ketentuannya!
Tempat wisata kini boleh buka saat Nataru namun diperketat, efek PPKM level 3 dibatalkan
Tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda menetapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi maksimal 25 persen pengunjung
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman wajib disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda
Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen
PPKM Level 3 batal karena ada capaian vaksinasi Covid-19
Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru dibatalkan karena ada capaian vaksinasi Covid-19.
Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara dosis kedua hampir mendekati 56 persen.
Selanjutnya, vaksinasi untuk lanjut usia (lansia) akan terus digenjot. Saat ini, vaksinasi lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di wilayah Jawa dan Bali. Kendati begitu, Luhut menegaskan bahwa syarat perjalanan akan tetap diperketat. Terlebih bagi penumpang dari luar negeri.
“Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” imbuh dia secara tertulis, Senin.(*)