Cara Urus KTP dan Kartu Keluarga di Solo, Bisa Lewat Whatsapp dan Aplikasi, Begini Caranya

Cara Urus KTP dan Kartu Keluarga di Solo, Bisa Lewat Whatsapp dan Aplikasi, Begini Caranya

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Suasana Kantor Dispendukcapil Solo 

TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat di Solo, Jawa Tengah bisa mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dengan mudah.

Masyarakat tak perlu lagi mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surakarta.

Bahkan dengan mudah bisa mengurusnya dengan memanfaatkan aplikasi layanan berbasis android bernama "Dukcapil dalam Genggaman" melalui ponsel pintar.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Agama: Bawa KTP, KK, dan Surat Pengantar dari Kelurahan

Baca juga: Langsung Report, Cara Manajemen Persis Solo Perangi Akun Penjualan Jersey Tak Resmi di Market Place

Aplikasi berbasis android in adalah terobosan Pemkot Surakarta untuk mendongkrak kesadaran masyarakat, sekaligus mempermudah dalam mengurus adminduk.

Masayarakat bisa melakukan permohonan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dukcapil dalam Genggaman adalah Pelayanan Online Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Beberapa jenis pelayanan yang dapat diurus yakni KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA.

Proses pelayanan juga bisa dengan mengakses https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id maupun lewat aplikasi Whatsapp/WA (khusus untuk KTP-el).

Apabila persyaratan sudah terpenuhi akan diproses oleh Dinas dan pemohon akan menerima pemberitahuan lewat SMS untuk datang mengambil dokumennya dengan menyerahakan berkas persyaratan.

Layanan lewat Whatsapp/WA (KTP-el)

  • Ketik : NIKNama LengkapNama IbuNomor HP dan kirim ke 0587-2635-0798
  • Unggah / Upload Surat kehilangan dari kepolisian, bagi yang kehilangan KTP-el
  • Apabila dokumen kependudukan sudah disetujui maka akan diinformasikan lewat SMS dan pemohon dapat mengambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surakarta dengan membawa persyaratan yang diunggah / upload dan menunjukkan SMS.

Baca juga: Cara Ubah PDF ke Word di Mac OS, Begini Teknik Paling Mudah

Baca juga: Cara Isi Daya Baterai Mobil Listrik di SPKLU PLN Solo, Bayar Melalui Aplikasi Charge.IN

Fasilitas Pelayanan Online

Pengajuan KTP-el — Cek status KTP-el — Akta Kelahiran — Akta Kematian — KIA —-  Kartu Keluarga —- Perpindahan Keluar —- Kedatangan

Tak hanya itu, berbagai layanan lain juga disediakan Dispendukcapil Surakarta untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk.

Seperti layanan reguler seperti layanan di tingkat dinas, kecamatan, atau tempat layanan publik melalui mobil keliling di car free day (CFD) dan kelurahan secara terjadwal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved