Viral
Fantastis, Pendapatan Siskaeee dari Video Syur yang Diunggah, Bisa Buat Jalan-jalan Keluar Negeri
Berdasarkan pemeriksaan dan analisa polisi, Siskaeee diduga mendapatkan penghasilan sekitar Rp 15 juta hingga 20 juta per bulan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kasus video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang melibatkan wanita bernama FCN alias Siskaeee kini mengungkap fakta baru.
Hingga kini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengembangkan penyidikan kasus video syur dengan tersangka FCN (23) alias Siskaeee tersebut.
Setelah menangkap Siskaeee, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, perhiasan hingga mobil.
Rupanya, Siskaeee meraup pendapatan fantastis dari video syur yang ia unggah itu.
Baca juga: Mengenal Eksibisionis, Kelainan Seksual yang Diduga Dialami Siskaeee: Simak Penyebab dan Gejalanya
Baca juga: Sosok Siskaee, Wanita yang Viral Karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA: Kini Jadi Tersangka
Pendapatannya itu disebut-sebut sekitar Rp 20 juta perbulan.
Dihimpun TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut fakta-fakta terbaru kasus video syur Siskaeee di Bandara YIA:
1. Kamera, Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus Siskaeee.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama yakni barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu untuk memproduksi video syur.
Barang bukti ini meliputi lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Kategori kedua, merupakan barang bukti yang identik dipakai dalam video syur di Bandara YIA, meliputi bleser, rok hitam, dan kacamata.
Adapun kategori ketiga yakni barang bukti berpa hasil perolehan kejahatan tersangka meliputi mobil, perhiasan, dan buku rekening.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya, Selasa (7/12/2021).
Barang bukti tersebut diamankan dari pengeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka FCN di wilayah Sleman.
