Berita Solo
Laura Anna Unggah Penampakan Mobilnya yang Ringsek, Kenang Insiden Kecelakaan yang Sebabkan Lumpuh
Laura Anna mengunggah penampakan mobil yang ditumpanginya kala itu bersama Gaga Muhammad
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
Gaga Muhammad sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dihujat usai Masukkan Kura-kura ke Kolam Renang, Sang Suami Minta Maaf
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke PN Jakarta Timur (Jaktim) karena syaratnya dinilai telah cukup untuk disidangkan.
Selain itu, perkara kecelakaan yang menjerat Gaga sudah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021.
Lanjut, perkara didaftarkan untuk persidangan pada Senin, 1 November 2021.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” tutur Alex dilansir dari TribunNews.
Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad terancam 5 tahun penjara setelah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri di PN Jaktim dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Handri mengatakan, Gaga ditahan sejak 2 November 2021 lalu setelah perkara lalu lintas yang menjeratnya tersebut didaftarkan jaksa ke PN Jakarta Timur.
Saat ini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
“Kalau enggak salah (ditahan) 2 November dah, begitu tahap II lah pokoknya. (Ditahan) di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri.
Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali.
Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.