Berita Solo
Laura Anna Unggah Penampakan Mobilnya yang Ringsek, Kenang Insiden Kecelakaan yang Sebabkan Lumpuh
Laura Anna mengunggah penampakan mobil yang ditumpanginya kala itu bersama Gaga Muhammad
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Laura Anna mengunggah penampakan mobil yang ditumpanginya kala itu bersama Gaga Muhammad
Laura Anna mengunggah foto bangkai mobil Sedan BMW warna biru pada hari ini, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Terungkap Alasan Rizki DA Gugat Cerai Nadya Mustika, Pihak Pengadilan Beberkan Nasib Hak Asuh Anak
Dalam unggahannya terlihat mobil tersebut rusak parah di bagian depan hingga samping kiri.
“Happy 8 Desember Loraa,” tulis mantan kekasih Gaga Muhammad menyertai postingannya, dikutip TribunKaltara dari @edlnlaura.
Selebgram 21 tahun ini mengakui peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 silam itu tidak mudah baginya.
Namun begitu Laura Anna memilih untuk pantang menyerah.
“Know it ain’t east but never, dont give up. We made it guys terpopo popo,” lanjut dia.

Sebagai informasi saat ini Laura Anna tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Timur, atas kecelakaan yang membuatnnya mengalami kelumpuhan.
Dia menuntut keadilan dari mantan kekasihnya, Gaga Muhammad yang telah kala itu mengendarai mobil dalam keadaan mabuk hingga keduanya kecelakaan.
Atas kejadian ini, Gaga Muhammad kini resmi ditahan usai dinyatakan bersalah atas kecelakaan tersebut.
Kabar tersebut sebagaimana yang dibenarkan oleh Kaksa Penuntun Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z.
“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri Dwi Z di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Nasib Gaga Muhammad Atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Terancam 5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dihujat usai Masukkan Kura-kura ke Kolam Renang, Sang Suami Minta Maaf
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke PN Jakarta Timur (Jaktim) karena syaratnya dinilai telah cukup untuk disidangkan.
Selain itu, perkara kecelakaan yang menjerat Gaga sudah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021.
Lanjut, perkara didaftarkan untuk persidangan pada Senin, 1 November 2021.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” tutur Alex dilansir dari TribunNews.
Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad terancam 5 tahun penjara setelah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri di PN Jaktim dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Handri mengatakan, Gaga ditahan sejak 2 November 2021 lalu setelah perkara lalu lintas yang menjeratnya tersebut didaftarkan jaksa ke PN Jakarta Timur.
Saat ini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
“Kalau enggak salah (ditahan) 2 November dah, begitu tahap II lah pokoknya. (Ditahan) di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri.
Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali.
Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.
“Baru tiga kali (sidang),” ucap Handri.
Baca juga: Viral Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor dan Dituduh Polisi Gadungan, Ini Faktanya
Handri mengatakan, Gaga kembali dijadwalkan sidang pada Kamis (9/12/2021) ini. Gaga akan hadir dalam persidangan online ini dari rutan.
“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional)nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.
“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.
Sementara, kata Handri, Laura tak diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.
“Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah,” tutur Handri.
(*)