Sederet Fakta Guru Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan: Izin Pesantren Dicabut

Sederet fakta guru agama di Bandung rudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan anak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan (36), guru pondok pesantren yang tega merudapaksa 12 santriwatinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus guru agama yang rudapaksa 12 santriwati masih ramai jadi perbincangan publik.

Diketahui, pelaku adalah Herry Wirawan alias HW merudapaksa belasan santriwati di pesantren yang ia kelola.

Bahkan, delapan di antaranya telah melahirkan anak.

Sementara dua lainnya tengah mengandung.

Baca juga: Sisi Lain HW, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam dan Cuek ke Tetangga

Mirisnya, belasan santriwati dirudapaksa Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Setelah aksi bejat oknum guru tersebut terbongkar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Garut buka suara.

Pihaknya menyebutkan sejumlah kejanggalan pesantren yang disebut dikelola oleh Herry Wirawan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut P2TPA Garut, para santri yang menjadi korban perkosaan, diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

"Mereka di sana karena gratis, mereka banyak bertalian saudara dan tetangga juga," jelas Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam.

Lebih lanjut, Diah mengaku bingung soal pesantren yang dikelolah oleh Herry Wirawan.

Pasalnya ada ada korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut, namun tidak ada ijazahnya.

"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," jelasnya.

Tak hanya itu, guru di pesantren tersebut hanya Herry Wirawan sendiri.

Jika ada guru lain yang datang tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan.

"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.

Fakta terbaru lainnya yakni HW diduga menggunakan dana bantuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menggunakan dana bantuan untuk menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

Kini Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang menimpa belasan santriwati ini.

Baca juga: Fakta Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban Dijanjikan Jadi Pengurus Pesantren Hingga Dikuliahkan

Bahkan saat ini Kemenag RI telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, menuturkan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW alias Herry Wirawan, guru rudapaksa santri tersebut mengajar.

"Saat ini sedang proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," ujar Tedi, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved