Fakta Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban Dijanjikan Jadi Pengurus Pesantren Hingga Dikuliahkan
Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri menemui fakta baru, korban berani menghadapi sidang hingga dijanjikan jadi Polwan dan Kuliah
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) menemui fakta baru.
Pria yang tega memperkosa belasan santriwatinya tersebut akan segera menjalani sidang.
Para korban yang diperkosa pelaku tersebut kini mengalami trauma berat.
Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," kata Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Ketua Forum Ponpes, Terkuak Kelakuannya
Baca juga: Tangis Korban Banjir Lombok, Cicilan Baru Lunas, Motornya Hilang Terbawa Arus: Saya Kerja Pakai Apa
Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.
Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
