Berita Klaten Terbaru
Fix! Tak Ada Penyekatan di Prambanan Klaten, Tapi Polisi Siagakan Pos Pengamanan saat Libur Nataru
Polisi menyiapkan sejumlah pos pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi menyiapkan sejumlah pos pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadlan mengatakan, 3 pos pengamanan yakni dipusatkan di Prambanan, Alun-alun Kota Klaten dan kawasan Delanggu.
"Sebanyak 170 personil diterjunkan dalam rangka pengamanan libur Nataru," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (11/12/2021).
Namun pihaknya memastikan tidak ada penyekatan baik masuk ataupun keluar kota Klaten.
"Disampaikan dalam video conference oleh Pak Kakorlantas Polri, Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat dalam bahwa tidak ada penyekatan," kata dia.
"Namun dari kami tetap menyiapkan terkait random sampling untuk antigen dan yang kedua untuk gerai vaksin akan disiapkan dimasing- masing posko pemantauan," jelas dia.
Selain di pos pengamanan, Kepolisian Klaten juga melaksanakan pengamanan di masing-masing gereja yang sifatnya insidentil.
Selain gereja, pengamanan juga dilakukan di tempat wisata, stasiun ataupun terminal.
Polres Klaten tidak melakukan penutupan jalan, namun telah menyiapkan tim khusus untuk mengurai arus kemacetaan.
"Untuk penutupan jalan tidak ada, namun yang sudah terlaksana tetap dilaksanakan seperti biasa," aku dia.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Sudah Bisa Wisata di Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
Baca juga: Plafon Atap di SD Negeri Joyotakan Nomor 59 Ambrol, Komisi IV DPRD Solo Pertanyakan Perawatan Gedung
Fadlan menjelaskan meski ada kenaikan volume kendaraan, belum ada pembatasan khusus, meski ada beberapa titik rawan macet, kecelakaan dan black spot.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dilakukan penjagaan lebih ketat.
"Khususnya untuk wilayah black spot yang tersebar di wilayah jalan Jogja-Solo ditambahkan beberapa rambu baru," kata M. Fadlan.
Meski tidak ada penyekatan, M. Fadlan tetap menghimbau kepada masyarakat bahwa virus covid-19 masih ada.
"Sehingga untuk masyarakat untuk bisa tetap dirumah dan tidak bepergian," harap dia.
"Karena kita sudah punya pengalaman 2 tahun ini. Jangan sampai ada lonjakan yang ke tiga," jelasnya.
Ratusan Kendaraan Putar Balik
Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.
Penyekatan itu dilakukan Tim Gabungan dalam rangka PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogyakarta.
"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Baca juga: Seminggu PPKM Darurat, PKL Merintih Sepi, Pimpinan DPRD Solo Usul Gibran Alokasikan Rp 20 Miliar
Baca juga: Gudang Oksigen di Kartasura Disidak : Bahan Baku Diambil di Gresik, Polisi Tawarkan Truk Distribusi
Selama tiga jam menggelar razia dari pukul 07.00 hingga 10.00, Polres Klaten dan Tim Gabungan memeriksa sekitar 286 kendaraan di mana 97 kendaraan diputar balik ke arah Yogyakarta.
Sebanyak 97 kendaraan itu, terdiri 49 kendaraan bermotor pribadi, 21 kendaraan bermotor barang dan 27 Sepeda motor.
Kapolres menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.
Di mana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.
"Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita," ulasnya.
Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini.
Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M di antaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.
Baca juga: Ambulans Asal Klaten Dilempar Batu di Solo, Pengelola : Bawa Pasien Biasa, Bukan Pasien Covid-19
Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Klaten : 2 Kali Mobil Jadi Sasaran Perusakan,Minta Polisi Sikat yang Buat Teror
Jalan Ditutup
Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten akan menutup jalan protokol Kota Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021).
Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
"Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja," katanya.
Arus lalulintas akan dialihkan ke jalan lingkar.
Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten juga bakal malakukan penyekatan di Prambanan.
"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," ujarnya.
"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya.
Pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB.
Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini.
Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.
Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.
"Jika sudah peringatkan tapi masih melanggar, maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP," pungkasnya. (*)