Kekerasan Seksual di Sukoharjo

Soal Kasus Kekerasan Seksual di Sukoharjo, SPEK-HAM Penanganan Butuh Waktu 30 hingga 60 Hari

SPEK-HAM jelaskan proses penanganan kasus kekerasan seksual 30–60 hari dinilai sesuai prosedur

Tayang:
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani, saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan lamanya proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dapat mencapai 30 hingga 60 hari tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kelemahan prosedur hukum. 
Ringkasan Berita:
  • SPEK-HAM menilai proses penanganan kasus kekerasan seksual 30–60 hari bukan keterlambatan, melainkan bagian dari prosedur hukum yang diperlukan.
  • Penyidik perlu waktu untuk pendalaman korban, saksi, kronologi, serta pengumpulan alat bukti sebelum naik ke tahap penyidikan.
  • Pemeriksaan visum dan klarifikasi ulang korban menjadi tahapan penting untuk memperkuat bukti dalam kasus kekerasan seksual.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Lamanya proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dapat mencapai 30 hingga 60 hari tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kelemahan prosedur hukum.

Hal ini disampaikan oleh Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), yang menilai tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan tepat dan sesuai aturan.

Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM, Fitri Haryani, menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap korban, saksi, hingga alat bukti.

Tahapan Penting dalam Proses Penyidikan Kasus

Menurut Fitri, setiap laporan yang masuk tidak langsung berujung pada penetapan tersangka.

Polisi harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan penyelidikan sebelum perkara naik ke proses penyidikan.

“Karena setidaknya mereka punya waktu untuk proses. Maksudnya ini kan baru pelaporan dari tahap pengaduan, kemudian mesti ada hal lain berkaitan untuk masuk tahap sidik,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik pendampingan kasus, waktu satu minggu bukanlah hal yang dianggap terlalu lama, mengingat kompleksitas penanganan perkara kekerasan seksual.

KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani, saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan lamanya proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dapat mencapai 30 hingga 60 hari tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kelemahan prosedur hukum.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani, saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan lamanya proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dapat mencapai 30 hingga 60 hari tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kelemahan prosedur hukum. (TribunSolo.com/Vincentius Jyestha)

Pendalaman Korban hingga Pemeriksaan Bukti Jadi Kunci

Fitri menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting adalah pemeriksaan ulang terhadap korban untuk menggali kronologi kejadian secara lebih rinci dan memastikan konsistensi keterangan.

“Misalnya memanggil kembali saksi korban, menanyakan berkaitan soal kejadian lebih mendalam atau kronologis yang lebih mendalam, ataupun menanyakan terkait saksi dan bukti,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung Sukoharjo, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Percepat Penanganan

Selain itu, proses pemeriksaan medis seperti visum juga menjadi bagian krusial dalam penguatan alat bukti.

Tahapan ini diperlukan terutama pada kasus yang mengarah pada dugaan pemerkosaan atau pencabulan.

“Memang kasus urgent yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi misalnya ini bagian dari bentuk pemerkosaan, dalam proses itu memastikan misalnya untuk pemeriksaan pengantar visum itu yang kemudian harus dilakukan,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved