Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Gugatan Uang Ganti Rugi Rp 50 Miliar Tak Diterima Pengadilan, Warga Klaten Ini Bakal Ajukan Banding

Usai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tri Widodo
Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Gugatan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya tidak diterima Pengadilan Negeri Klaten

Diberitakan, Hartana (54) warga Dukuh Sidodadi RT 16 RW 08 Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, meminta ganti rugi tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar.

Usai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.

Adapun Hartana menjadi salah satu pihak di antara 7 gugatan yang tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, Jum'at (10/12/2021).

Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Tol Solo-Jogja tidak profesional, termasuk soal penentuan harga ganti rugi. 

Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil

Baca juga: Fakta Unik Proyek Jalan Tol Solo-Jogja : Sampai Memotong 150 Jalan, Punya 12 Jembatan di Atas Sungai

"Saya tidak melawan negara, tapi yang saya lawan itu pelaksana negara," kata Hartana saat ditemui TribunSolo.com.

Diketahui, dari total luas tanah 271 meter persegi, Hartana mengajukan ganti rugi senilai Rp 50 miliar. 

"Itu penawaran saya, tapi kami ingin ada musyawarah. Kalau memang (harga) tidak masuk akal, supaya masuk akal bagaimana," ucap Hartana. 

Harapan Hartana, saat pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten bahwa pengadilan dapat menjadi jembatan untuk bermusyawarah hingga terjadi kesepakatan, bukan untuk mengadili.

"Keinginan saya itu, di pengadilan ada musyawarah mufakat. Pengadilan sebagai jembatan, sebagai moderator, bukan pengadilan mengadili," kata Hartana. 

Hartana sendiri mengaku akan mengajukan banding ke tingkat selanjutnya. 

"Saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu banding," tegas Hartana. 

Ia menargetkan upaya banding ini selesai minggu depan dan tidak ingin keterlambatan waktu pendaftaran menjadi alasan tidak dikabulkan gugatannya di tingkat kasasi. 

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan berbeda, Rudi Ananta Wijaya selaku Humas Pengadilan Negeri Klaten memberi tanggapan terkait tidak diterimanya gugatan yang dilakukan warga terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved