Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Gugatan Uang Ganti Rugi Rp 50 Miliar Tak Diterima Pengadilan, Warga Klaten Ini Bakal Ajukan Banding

Usai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tri Widodo
Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021) 

"Dari perkara permohonan keberatan yang diajukan, saat ini sudah ada 7 perkara yang sudah kita putus. Salah satu pertimbangan dari majelis hakim karena tidak terpenuhinya syarat formil.

"Yang dimaksud syarat formil yang diatur pada Perma nomor 3 2016 maupun Perma 2021 adalah permohonan pengajuan keberatan diajukan 14 hari kalender sejak dilakukan musyawarah penetapan," ujar Rudi. 

"Musyawarah penetapan harga dilaksanakan 26 Oktober 2021 dan pendaftara perkara dilakukan pada tanggal 15 November 2021, berarti sudah melebihi jumlah waktu 14 hari," kata Rudi. 

Rudi juga menegaskan bahwa permohonan gugatan tidak ditolak melainkan tidak diterima karena persyaratan formil tidak terpenuhi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved