Berita Sukoharjo Terbaru
Pengakuan TH Warga Sukoharjo yang Bakar Motor & Coba Racuni Istri: Diceraikan & Dilarang Ketemu Anak
TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo kini tertunduk lesu di tahanan Mapolsek Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo kini tertunduk lesu di tahanan Mapolsek Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dia ditangkap petugas kepolisian karena nekat mencuri motor istrinya dengan menggunakan kunci duplikat.
Motor jenis Honda Beat Nopol AD-3868-AFB itu, kemudian tersangka bakar di bantaran tanggul Desa Pabeyan, Grogol.
"Saya ingin memiliki motor itu, saya ingin kembalikan, tapi saya tidak bisa, dan saya ingin hilangkan jejaknya dengan dibakar," kata TH saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).
Dari kasus pencurian dan pengrusakan itu, kasus melebar pada percobaan pembunuhan.
TH diketahui pernah menaruh racun jenis Apotas ke dalam air minum di rumah istrinya itu.
Racun itu diletakan tersangka dibeberapa tempat, seperti botol, kendi, dan teko.
Baca juga: Teganya TH Warga Sukoharjo, Tak Cuma Bakar Motor, Tapi Juga Coba Racuni Anak dan Istri Pakai Apotas
Baca juga: Tak Terima akan Dicerai, Warga Sukoharjo Curi & Bakar Motor Istri Pakai Setengah Liter Pertalite
Tersangka melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada istrinya berinisial FA (23).
Sebab, FA melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Sukoharjo.
"Saya taruh racun itu karena saya juga tak boleh ketemu anak," ujarnya.
Padahal di dalam rumah tersebut terdapat istri tersangka FA, anaknya CAPF (2), dan kedua mertua TH.
"Tujuannya memang membunuh istri saya. Saya beli racun di Sragen," ujarnya.
Percobaan pembunuhan kepada FA yang sudah ia nikahi selama 2 tahun itu dilakukan pada pertengahan September 2021 lalu.
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, saat ini tersangka baru terjerat pasal pencurian dalam rumah tangga, dan pengerusakan.
Tersangka teracam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Untuk percobaan pembunuhannya sedang kita dalami. Kita tunggu hasil laboratorium," pungkasnya. (*)