Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beredar Video Syur Siswi SMP di Bali Layani 4 Teman Beredar Luas, Bersedia Dibayar Rp 50 Ribu

Beredar video syur siswi SMP di Bali layani 4 teman beredar luas, Wanita bersedia dibayar Rp 50 ribu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung Ilustrasi
Ilustrasi: video syur 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video syur yang mempertontonkan seorang siswi SMP dan empat temannya tengah melakukan adegan suami istri.

Video syur tersebut kini tersebar di Kabupaten Buleleng, Bali.

Bahkan, rekaman tersebut tersebar luas di sejumlah platform media sosial, termasuk aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Tak hanya itu, terdapat dua video yang merekam aksi mereka.

Dua video yang masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Baca juga: Nongkrong Setelah Pulang Sekolah, Pelajar di Karanganyar Diminta Pulang oleh Satpol PP 

Baca juga: Nasib Pedagang Pasar Buku Belakang Sriwedari: Kini Sepi Pengunjung, Buka Jualan Online

Belakangan, diketahui rekaman diambil di sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur.

Keempatnya yakni satu orang berumur 14 tahun, dua orang berumur 15 tahun, dan satu orang berumur 16 tahun.

Polisi turun tangan

Usai video syur tersebar, Polres Buleleng turun tangan.

Hasilnya, kelima orang yang ada dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Buleleng.

Meskipun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyebut mereka juga tak ditahan dan dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Hanya saja, dikenakan wajib lapor.

"Rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak-anak tersebut melaksanakan wajib lapor," tuturnya, Selasa (14/12/2021).

Andrian melanjutkan, untuk sementara penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat orang, yakni pemeran laki-laki.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Sementara untuk korban langsung dimintakan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengetahui kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian.

Masih satu sekolah

Andrian membeberkan fakta lain, kelima orang dalam video merupakan teman satu sekolah.

Awalnya, empat siswa mendapatkan isu jika siswi tersebut bisa diajak berhubungan badan.

Berangkat dari isu itu, keempat pria itu kemudian menghubungi siswi tersebut, hingga terjadi kesepakatan.

Siswi tersebut bersedia melayani ke empat teman sekolahnya itu dengan syarat mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

"Peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50.000. Korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," kata Andrian, dikutip dari TribunBali.com.

Setelah sepakat, keempat pria dan siswi tersebut kemudian melakukan hubungan badan di salah satu rumah milik teman dari keempat pria tersebut.

Aksi persetubuhan itu juga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang, yang juga merupakan rekan dari keempat pria tersebut.

"Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi. Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya."

"Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp. Kami masih mencari tahu kenapa dan ke mana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral," ucapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved