Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Lengkapi Berkas Ini!

Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi antrian antrean mengular di depan Kantor Dispendukcapil lingkungan Pemkot Solo, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNSOLO.COM – Pindah domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis tentunya membuat anda harus mengurus beberapa surat.

Hal tersebut demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) juga KTP.

Mengganti data ini dilakukan agar nantinya tak mengalami kesulitan saat akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor.

Pengurusan surat pindah tersebut dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Lengkap! Cara Mengurus KTP Hilang dengan Cepat, Siapkan Syarat Berikut Ini

Baca juga: Anda Warga Sragen dan Punya Bisnis Kecil-kecilan? Begini Cara Belajar Pemasaran Online Secara Gratis

Data di Disdukcapil yang berubah akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.

Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru.

Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili :

1. Menyiapkan Berkas

Berikut syarat-syarat yang harus di persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat di domisili asal, surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
  • Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat
  • Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan
  • Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan
  • Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya

2. Pergi ke Kelurahan Asal

Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.

Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.

Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved