Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Lengkapi Berkas Ini!
Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM – Pindah domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis tentunya membuat anda harus mengurus beberapa surat.
Hal tersebut demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) juga KTP.
Mengganti data ini dilakukan agar nantinya tak mengalami kesulitan saat akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor.
Pengurusan surat pindah tersebut dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Lengkap! Cara Mengurus KTP Hilang dengan Cepat, Siapkan Syarat Berikut Ini
Baca juga: Anda Warga Sragen dan Punya Bisnis Kecil-kecilan? Begini Cara Belajar Pemasaran Online Secara Gratis
Data di Disdukcapil yang berubah akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.
Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru.
Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili :
1. Menyiapkan Berkas
Berikut syarat-syarat yang harus di persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat di domisili asal, surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
- Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat
- Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan
- Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
2. Pergi ke Kelurahan Asal
Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.
Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.
Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.
Anda akan mendapatkan surat keterangan.
3. Pergi ke Kecamatan Asal
Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.
Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut.
4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.
Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.
5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru
Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda
- Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Bioskop Secara Online di Aplikasi TIX ID, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Daftar Wonogiri Virtual Job Fair 2021: Masuk Link, Buat Akun, dan Pilih Lowongan yang Sesuai
6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru
Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.
Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
7. Ke CAPIL Alamat Baru
Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.
Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. (*)