Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Berikut Target Passing Grade Peserta

Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 telah diumumkan, inilah target passing grade peserta

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

TRIBUNSOLO.COM - Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021).

Hal ini dapat dilihat telah adanya menu baru dengan nama Hasil Ujian Tahap 2 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Saat artikel ini ditulis, laman SSCASN terpantau mengalami maintenance.

Perlu diketahui jika mengacu dalam Surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua dijadwalakan kemarin, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Serta Nilai Tambahan Tes

Baca juga: Tata Tertib dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Materi Ujiannya

Lalu terkait hasil seleksi maka terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta agar lolos menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021 dan berikut rinciannya.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Kategori 1

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Kategori 2

Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110

Wawancara: 20

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Cara Mengajukannya

Baca juga: Tak Main Main, Berikut Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;

2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;

3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);

4. Kemudian klik Cari;

5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via sscasn.bkn.go.id

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Login;

3. Masukkan NIK dan password;

4. Lalu klik masuk;

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Baca juga: Berikut Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1, Simak Caranya

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia. 
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Hanya saja terkait jadwal masa sanggah akan mengalami pembaruan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan keterangan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved