Berita Sukoharjo Terbaru
Markas Bisnis Judi Online di Gentan Sukoharjo yang Digrebek Polisi : Terendus Lewat Instagram
Insiden polisi menggerebek kantor bisnis judi online di perumahan kawasan Gentan, Baki, Sukoharjo, akhirnya diklarifikasi oleh pihak Polda Jateng,
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Insiden polisi menggerebek sebuah rumah di perumahan kawasan Gentan, Baki, Sukoharjo, akhirnya dikonfirmasi oleh pihak Polda Jateng,
Tim Humas Polda Jateng menyebut, polisi yang menggerebek dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dibantu petugas Reskrim Polres Sukoharjo.
Baca juga: Perumahan di Gentan Geger, Warga Dengar Polisi Gerebek Kantor Judi Online Kelas Kakap
Benar yang diinformasikan oleh warga, bila rumah tersebut digerebek karena dijadikan kantor bisnis judi online.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tim Polda Jateng menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online tersebut.
Satu orang merupakan pemilik usaha bisnis itu, dan 2 orang lain bertugas sebagai operator komputer judi online.
Dalam penggerebekan, polisi menyita komputer yang didesain khusus untuk operasional judi online.
Menurut Iqbal, kejadian penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88.
Akun ini ternyata mengelola sebuah situs online bernama sama, yakni kangtau88.com, yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Kabidhumas, Jumat (17/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Iqbal menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," kata Iqbal.
Kombes M Iqbal menjelaskan selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online.
Lantaran masih banyak yang memiliki mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian.
Khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.
"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya. (*).