Cara Membuat NPWP Secara Online, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, lengkap dengan syaratnya.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP secara Online. 

2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha.

4. Tunggu email dari DJP.

5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

6. Isi formulir.

7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

9. Isi formulir pembuatan NPWP.

10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.

11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.

12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".

13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved