CPNS Solo Raya 2021
Daftar Gaji PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak Cuti
Daftar gaji PPPK Guru 2021 semua golongan, lengkap dengan tunjangan hingga hak cuti.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Berikut daftar gaji PPPK Guru 2021 semua golongan.
Diketahui, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 kembali diundur.
Dilansir dari Tribunnews.con, setelah sempat dapat diakses kemarin, Jumat (17/12/2021) kini pengumuman terbaru jika hasil seleksi diundur kembali menjadi 21 Desember 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Bisa Klik Link Ini
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Berikut Target Passing Grade Peserta
Meski begitu, intip yuk berapa besaran gaji PPPK Guru 2021?
Rupanya, besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rinciannya:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100