Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Jadi 1 Tahap, Hasil Integrasi SKD dan SKB 21-22 Desember

Jadwal Seleksi CPNS 2021 berubah kini menjadi 1 tahap, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB 21-22 Desember.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Kepagawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal terbaru Seleksi CPNS 2021.

Jadwal terbaru tersebut mengalami perubahan dan tercantum dalam surat BKN Nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @bkngoidofficial.

Penyampaian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan pada 21-22 Desember 2021.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka surat BKN sebelumnya dengan Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan Seleksi CASN 2021 tidak berlaku.

Baca juga: Berikut Cara Melapor Kecurangan Ujian SKB CPNS 2021, Bisa Lewat SMS

Baca juga: Tak Main Main, Berikut Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Sebelumnya, seleksi penerimaan CASN dibagi menjadi dua tahap, namun pada jadwal terbaru terdapat perubahan menjadi satu tahap.

Berikut ini jadwal terbaru Seleksi CPNS 2021:

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021

- Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.

Baca juga: Berikut Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1, Simak Caranya

Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi SKD dan SKB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencantumkan pengolahan hasil integrasi SKD dan SKB dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Pengolahan Nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Peserta CASN yang ingin mengetahui pengolahan nilai SKD dan SKB dapat menyimak informasi berikut ini.

- Adapun ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai untuk SKD adalah 40 persen dan SKB 60 persen.

- Pelamar yang memiliki hasil integrasi yang sama dari hasil integrasi SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan,  mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika hasil pada perhitungan 2 masih sama, maka kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika hasil pada perhitungan 3 masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved