Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Ini Syaratnya
Cara membuat atau mengurus akta kelahiran anak secara online, siapkan beberapa syarat berikut ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki.
Pasalnya dokumen ini berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, akta kelahiran kelak sangat diperlukan untuk melengkapi beberapa persyaratan.
Salah satu administrasi yang menggunakan akta kelahiran adalah masuk sekolah.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Simak Syaratnya
Baca juga: Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Lengkapi Berkas Ini!
Kini akta kelahiran sudah bisa dibuat secara online.
Syarat membuat akta kelahiran onlie:
- Surat keterangan lahir dari dokter.
- Akta nikah
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
Berikut cara membuat akta kelahiran secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dirangkum dari Kompas.com:
1. Pemohon masuk dan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline
2. Lalu pemohon mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan di atas.
3. Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
4. Petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Petugas mengirimkan permberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
(*)