Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Hasil SKD dan SKB CPNS tahun 2021 Akan Diumumkan Besok, Berikut Cara Ajukan Sanggah

Hasil SKD dan SKB CPNS tahun 2021 akan diumumkan pada 23-24 Desember 2021, berikut cara ajukan sanggah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. 

Ketentuan Penilaian SKD+SKB

Dikutip dari Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut tata cara penilaian SKD dan SKB.

Diketahui jika ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai untuk SKD dan SKB adalah 40% (SKD) dan 60% (SKB).

Lalu apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai denga tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sementara setelah pengumuman hasil seleksi dan peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos maka dapat melakukan sanggah atas hasil yang telah diumumkan.

Baca juga: Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Catat Tanggalnya

Cara Mengajukan Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 25-27 Desember 2021.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

anitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved