CPNS Solo Raya 2021
Arti Kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH pada Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS Kemendag 2021
Simak arti kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH. Bagi peserta yang mendapat kode P/L maka lolos ke tahap berikutnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Berikut arti kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH.
Seperti diketahui, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2021 telah diumumkan.
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bisa dilihat di situs SSCASN.
Selain itu, pengumuman juga bisa dicek di laman resmi resmi Kemendag.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021 dan Cara Cek Hasil SKD dan SKB di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Bagi peserta yang mendapat kode P/L maka lolos ke tahap berikutnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, kode P/L artinya peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS.
Rupanya hal tersebut ada dalam Surat Pengumuman Nomor 18691.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021.
Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Integrasi Nilai
a. Kode “P/L” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS;
b. Kode “P/L-1” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
c. Kode “P/TL” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
d. Kode “P/TH” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Tidak Hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS.
a. Kode “P/L” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS;
b. Kode “P/L-1” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
c. Kode “P/TL” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;