Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Online, Datang Sebelum Masa Berlaku Habis
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Online, Datang Sebelum Masa Berlaku Habis
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Memperpanjang SIM kini bisa dilakukan secara mudah dan tanpa repot.
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIM online yang menawarkan perpanjang hingga membuat SIM baru dari rumah.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan yakni KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
Sedangkan jika masyarakat melebihi batas waktu masa berlaku SIM, mereka harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Secara Online, Perhatikan Syaratnya
Baca juga: Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021, Lengkap Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Berikut ini untuk syarat cara perpanjang SIM:
- Berusia 17 tahun
- Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku
- Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA)
- Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara
- Konsentrasi atau fokus yang baik
- Cermat
- Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan
- Selain syarat cara perpanjang SIM yang harus dilengkapi, biaya administrasi juga harus dilunasi.
Langkah-langkah Membuat SIM Online
Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIMĀ online.
11. Datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktik untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Baca juga: Cara Reservasi Online di RSUD Sukoharjo, Bisa Lewat Whatsapp atau Website
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Ini Syaratnya
Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
(*)