CPNS Solo Raya 2021
Masa Sanggah Bagi Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Usai, Berikut Tahapan Selanjutnya
Masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi SKD-SKB CPNS 2021 sudah selesai, berikut tahapan selanjutnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS yaitu integrasi nilai SKD dan SKB sudah dilaksakan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Jadwal tersebut merupakan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Usai pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, ada tahapan lain yakni masa sanggah yang telah berakhir pada 27 Desember 2021.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.
Baca juga: Hari Terakhir Ajukan Sanggah, Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Bisa Lakukan Ini
Baca juga: Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Dapat Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini, Ini Caranya
Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
Berikut cara mengajukan sanggah:
1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.