Berita Sragen Terbaru
Ayah di Sragen Pukuli Pacar Anaknya di Pinggir Jalan hingga Babak Belur, Dilaporkan ke Polisi
Seorang ayah di Sragen, TY (42) warga Kecamatan Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen tega aniaya pacar anaknya sendiri.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang ayah di Sragen, TY (42) warga Kecamatan Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen tega menganiaya pacar anaknya sendiri.
Pacar anaknya yakni IWK (33) warga Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro membenarkan jika hubungan pelaku TY merupakan ayah dari pacar IWK.
Baca juga: Kelewat Bucin, Ferran Torres Dikabarkan Rela Pindah ke Barcelona : Demi Dekat dengan Pacar
Baca juga: Kencan Online Selama 2 Tahun, Wanita Ini Kaget saat Tahu Sang Pacar Ternyata Sahabatnya
"Iya benar, pelaku merupakan orang tua dari pacar IWK," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (30/12/2021).
Alasan TY melakukan hal tersebut, lantaran tak merestui hubungan jalinan asmara IWK dengan sang anak.
"Menurut keterangan karena tidak menyetujui hubungan antara korban dengan anak pelaku," ujarnya.
Dan aksi nekat itu dilakukan seorang diri oleh TY.
Baca juga: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Jeff Smith Pacar Aisyah Aqilah Kembali Ditangkap karena Narkoba
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa (27/12/2021) lalu sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Umum Dukuh Kadangsigit-Bangan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
TY menghujani pukulan yang mengarah ke wajah IWK sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.
Atas tindakan TY, IWK mengalami luka lebam atau memar di bagian mata sebelah kiri, lebam di bagian dahi, luka lebam dan robek pada pelipis kanan, dan hidung mengeluarkan darah.
Baca juga: Aksi Pemuda Jual Perabotan Orang Tua Demi Pacar Berakhir Penjara, Titip Pesan Ini untuk Pujaan Hati
IWK sempat mendapatkan perawatan selama beberapa hari atas penganiayaan tersebut.
Kini, TY telah mendekam di rumah tahanan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (*)