Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Pelantikan Pejabat BUMD Boyolali

5 Fakta Bupati Boyolali Lantik DPO Dugaan Korupsi Jadi Dirut BUMD, Kejari Wonogiri Sebut DPO Saksi

Penetapan Iwan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri itu pun pernah ditulis salah satu surat kabar di Solo.

Tribun Solo / Tri Widodo
BERFOTO BERSAMA. Iwan Marwanto (ketiga dari kanan) saat foto bersama Bupati Boyolali Agus Irawan (ketiga dari kiri) usai dilantik sebagai Direktur Utama Pudam Tirta Ampera Boyolali, Selasa (19/8/2025). Pelantikan ini tuai polemik karena diduga Iwan Marwanto DPO Kejari Wonogiri. 

TRIBUNSOLO.COM - Polemik pelantikan yang dilakukan Bupati Boyolali Agus Irawan kepada Iwan Marwanto sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali masih menjadi sorotan.

Pasalnya Iwan Marwanto diduga merupakan saksi kunci yang menjadi buronan kejaksaan negeri (Kejari) Wonogiri.

Baca juga: Penjelasan Kejari Wonogiri Soal Dirut BUMD Boyolali Disebut DPO Korupsi: Iwan Itu DPO Saksi

Iwan Marwanto kini telah resmi menjabat sebagai Dirut sejak dilantik Bupati, Boyolali Agus Irawan, Selasa (19/5/2025).

Penetapan Iwan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri itu pun pernah ditulis salah satu surat kabar di Solo.

Dari keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Iwan Marwanto diduga merupakan aktor intelektual kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iwan Marwanto merupakan orang yang diduga mengatur pemenangan lelang proyek pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri pada 2014. 

Namun, ia selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Wonogiri.

Padahal, Iwan memiliki peran vital dalam proyek pengadaan gamelan untuk 40 SMP yang merugikan negara senilai Rp189 juta.

Terkait dengan hal ini berikut Tribun Solo rangkum 5 fakta terbarunya.

1.Penjelasan Kejari Wonogiri Soal Dirut BUMD Boyolali Disebut DPO Korupsi

Kasi Intelejen Kejari Wonogiri, Daud Waluyo Pohan, menjelaskan status Iwan Marwanto pada kasus yang sempat ditangani adalah sebagai DPO saksi, bukan tersangka.

"Iwan itu DPO saksi. Waktu itu memang dipanggil kaitannya dia sebagai saksi, tapi tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan," kata Daud, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, menurut dia dari tiga terpidana yang menyebutkan nama Iwan Marwanto hanya satu orang yang mana saat ini orang yang menyebutkan nama Iwan sudah meninggal dunia.

Terpidana maupun saksi lain, kata dia, tidak ada yang menyebutkan nama Iwan Marwanto.

Nama Iwan muncul dari satu terpidana saja.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved