Masa Berlaku SIM Habis saat Tahun Baru? Ada Dispensasi dari Polisi, Ini Tanggal Maksimal Perpanjang
Polri memastikan ada dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022. Catat tanggal maksimal perpanjangan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Tahun Baru 2022 tanggal merah, bagaimana bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis?
Polri memastikan ada dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022.
Kabar bahagianya, dispensasi ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri dengan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Baca juga: Jalan Utama Sragen Ditutup di Malam Tahun Baru ! Simak, Ini Jalan Alternatif Menuju Solo
Baca juga: Bacaan Doa agar Rezeki Tak Putus di Tahun Baru, Dibaca Usai Salat 5 Waktu
Pada hari libur dan libur nasional, menurut Djati, pelayanan SIM akan tutup sementara.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati.
“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” pungkasnya.
Syarat perpanjangan SIM
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjang SIM A: Rp80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp80.000
- Perpanjang SIM C: Rp75.000
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000. (Kompas.tv)