CPNS Solo Raya 2021
Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Mulai 4-6 Januari 2022, Ini Jadwalnya
Jadwal Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Pengumuman Pasca Sanggah Mulai Januari 2022
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Baca juga: Simak Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lolos Seleksi CPNS, Ijazah hingga Transkrip Nilai
Baca juga: Hari Terakhir Ajukan Sanggah, Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Bisa Lakukan Ini
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)