Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru
PT KAI telah mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api, berikut aturannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, PT KAI menetapkan aturan baru bagi penumpang.
Pengumuman tersebut diposting di akun Instagram resminya, @kai121_.
Terkait aturan ini, PT KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian aturan ini telah berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Biodata Kompol Teguh Prasetyo, Wakapolres Sukoharjo: Lulusan Guru Olahraga
Baca juga: Bikin Kaget, Mobil Patroli Polisi Tak Bergerak Parkir di Jalan Raya Solo-Sukoharjo, Ternyata Replika
Lalu bagaimana isi peraturan tersebut? Berikut rinciannya dikutip dari @kai121_.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
KA Jarak Jauh
1. Usia mulai 12 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
2. Usia di bawah 12 Tahun (termasuk balita, batita, dan bayi)
a. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
b. Diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar bats wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan dampingan orang tua.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
1. Usia mulai 12 Tahun