Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan

Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
sscasn.bkn.go.id
Berikut ini jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang resmi mulai dibuka Rabu 30 Juni 2021 lalu. Simak juga cara upload swafoto yang benar sebagai syarat pendaftaran CPNS Kota Solo 2021. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 secara online.

Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 telah diumumkan pada 2 tahap.

Yakni di bulan Desember hingga Januari 2021.

Mengutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Catat, Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lolos CPNS 2021: Ijazah hingga Transkrip Nilai

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Syaratnya

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved