Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Naiknya Harga Cukai Rokok Langsung Berdampak, Simak Daftar Harga Rokok Terbaru dari Berbagai Merek

Baru-baru ini cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).

Net
Kemasan rokok di Australia 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang

Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved