Viral
Naiknya Harga Cukai Rokok Langsung Berdampak, Simak Daftar Harga Rokok Terbaru dari Berbagai Merek
Baru-baru ini cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang
Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140