Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gelagat Herry Wirawan Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Berbelit-belit dan Hanya Mengaku Khilaf

Herry Wirawan mengikuti sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Herry Wirawan tersenyum meski hadapi kasus berat, rudapaksa 13 santriwati di Bandung. 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan masih jadi bulan-bulanan masyarakat.

Diketahui, Herry Wirawan kembali menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melontarkan pertanyaan kepada Herry Wirawan.

Tak lain mengenai motif Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Baca juga: Fakta Baru soal Sosok Herry Wirawan, Ketua RT Sebut Dulu Pelaku Orang Susah, Mendadak Punya Mobil

Baca juga: Pergoki Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, Ternyata Ini Penyebab Istri Hanya Diam & Tak Melapor

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved