Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Hasil Sanggah CPNS 2021 Siap Diumumkan, Simak Dokumen untuk Pemberkasan

Rencananya pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022. Pelamar yang dinyatakan lulus tinggal mengikuti tahapan selanjutnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan mulai hari ini, Selasa (4/1/2022).

Hal ini sesuai dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tinggal mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemberkasan.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan

Baca juga: Catat, Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lolos CPNS 2021: Ijazah hingga Transkrip Nilai

Selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelum pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved