Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sah! Menkominfo Restui Indosat dan Tri Merger, Begini Nasib Pengguna Layanan Dua Operator Ini

Setelah merger dan akuisisi antara Tri juga Indosat, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram/ @indosatooredoo
Merger Indosat-Tri disetujui Kemenkominfo. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akhirnya memberi restu Indosat dan Tri merger.

Menkominfo memastikan sudah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Merger dan akuisi dua operator telekomunikasi itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Johnny G. Plate menyebut selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia.

Baca juga: Dukung Pemulihan Sektor Pariwisata, Indosat Ooredoo Luncurkan Local Content Creator Solo 2021

Baca juga: Indosat Ooredoo Perluas Layanan 5G ke Surabaya, Dorong Inovasi & Pemberdayaan Talenta Digital Lokal

Bahkan, menurutnya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal.

“Hari ini adalah hari di mana satu tahap industri telekomunikasi Indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Di mana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

“Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tuturnya.

Kualitas Layanan

Menurut Menteri Johnny, seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga terus mengupayakan peningkatan industri satelit Indonesia untuk memenuhi kapasitas satelit nasional guna keperluan konektivitas middle-mile maupun retail customer.

“Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT. Indosat. Komposisi kepemilikan setelah merger dan akuisisi antara lain saham 1 perusahaan privat, saham 1 perusahaan BUMN, dan saham publik,” ujarnya.

Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved