Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ternyata D'Brothers Colomadu Sewa Lahan Kas Desa, BPD Gedongan : Izin Restoran, Faktanya Kafe & Bar

Kafe D'Brothers yang ditutup Bupati Karanganyar, Juliyatmono ternyata menempati lahan kas desa.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol PP
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

"Menindaklanjuti hasil audiensi tadi pagi, kami mengerahkan 6 personel untuk menutup dan menyegel kafe," ucap Agung kepada TribunSolo.com.

Agung mengatakan saat penyegelan kafe, kondisinya sudah tutup beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jum'at (31/12/2021).

"Pihak menajemen menerima keputusan dari kami," ungkap dia.

"Untuk penyegelannya sampai kapan, kami belum bisa memastikan, kalau ada izin dari pemerintah segel kami lepas," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Pengelola Kafe DBrothers Colomadu, Usai Diprotes Warga Gedongan & Ditutup Bupati Karanganyar

Baca juga: Protes Warga Terjawab, Bupati Setuju Tutup Kafe yang Meresahkan Warga Gedongan Karanganyar

Kata Pengelola Kafe

Protes terhadap adanya Kafe D'Brothers oleh warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar berakhir klimaks.

Ya, Bupati Juliyatmono langsung menutup operasional kafe pada Selasa (4/1/2022) usai adanya protes dari warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB).

Audiensi di kantor Bupati Karanganyar tak diikuti oleh pihak pengelola kafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan tersebut.

Manajer Kafe D'Brothers, Dinda enggan berkomentar banyak terkait penolakan kafenya oleh warga setempat di hadapan Bupati Juliyatmono.

"Kami belum mengetahui update informasi terkait penolakan warga, sehingga kami belum bisa berkomentar apa-apa," ungkap dia saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

 Juliyatmono dalam audiensi dengan warga berjanji menutup kafe yang dimaksud.

Sebab, secara ilegal beroperasi sebelum ada surat izin keluar.

"Mesti harus saya tertibkan, nanti saya tutup," tegas dia.

Juliyatmono mengatakan, proses pemanfaatan lahan milik desa harus berjalan dengan persetujuan antara Kades dengan BPD setempat dengan hasil Perdes.

Dia menuturkan meski hasil Perdes tersebut sudah keluar, Perdes tersebut tak bisa diterapkan tanpa persetujuan dari Bupati.

Baca juga: Alasan Warga Tuntut Kafe di Gedongan Colomadu untuk Tutup: Jual Miras, Buka Sampai Jam 3 Pagi 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved