Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Warna Putih Mulai 2022, Begini Tahapannya

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase korlantas.polri.go.id dan Istimewa via TribunBatam.com
Ilustrasi pelat nomor baru (atas) dan pelat nomor lama (bawah). 

TRIBUNSOLO.COM -- Pemiliki kendaraan bermotor akan mendapatkan pelar nomor warna putih mulai pertengahan tahun 2022.

Pasalnya, Korlantas Polri bakal mengimplementasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan warna dasar putih secara bertahap.

Kebijakan itu dimulai pada pertengahan 2022.

Namun untuk tahap awal, penerapan TNKB warna dasar putih dilakukan kepada kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan harus membayar pajak lima tahunan.

Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dilansir TribunSolo.com dari KOMPAS.com Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Berhentikan Mobilio di Palang Joglo Solo, Polisi Temukan Kasus 1 STNK Digunakan Dua Mobil Berbeda

Baca juga: Wheelie di Jalanan, MZ Warga Sragen Tak Berkutik, Ditilang Polisi : STNK Juga Belum Disahkan

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun, khusus pajak lima tahunan ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, termasuk dokumen-dokumen kelengkapannya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru.

  • STNK asli dan fotokopiannya, serta BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
  • Bukti cek fisik kendaraan.

Setelah semua syarat dilengkapi, pemilik kendaraan sebagai wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

Seusainya, akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia di kantor Samsat.

Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di formulir yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas dikembalikan ke wajib pajak.

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Khusus biaya penerbitan TNKB baru yang nantinya berwarna putih, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Sementara biaya administrasi cetak STNK baru, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved