Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siapa Tatan Rustandi? Bermula Unggahannya di YouTube, Habib Bahar Kini Tersangka Kasus Hoaks

Tatan Rustandi dan Habib Bahar resmi menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah video ceramah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Instagram tatan_rustandi_official
Tatan Rustandi dan Habib Bahar kini jadi tersangka video hoaks. 

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief, dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved