Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sosok Istri Habib Bahar yang Jarang Terekspos, Setia Dampingi Suami Kala Tersandung Kasus Hukum

Pada tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits bernama Fadlun Faisal Balghoits.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. 

TRIBUNSOLO.COM - Bahar bin Smith atau Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

Sebelumnya Habib Bahar sudah diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Dia diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.

Baca juga: Bukan Ujaran Kebencian, Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Penyebaran Berita Bohong

Baca juga: Ucapan Lantang Habib Bahar saat Datangi Polda Jabar: Jika Saya Ditahan, Berarti Demokrasi Sudah Mati

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung.
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Habib Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.

"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.

Sementara terkait kronologis perkara Bahar, Ibrahim mengatakan jika kasus tersebut bermula dari ceramah Habib Bahar yang kontennya menandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.

"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai isi atau ucapan Bahar saat ceramah, Ibrahim enggan menjelaskan hal tersebut. Dia beralasan, jika hal tersebut merupakan ranah penyidikan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.

Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar untuk menjalani rangkaian kelengkapan keterangan.

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ini pun menuai komentar berbagai pengguna media sosial.

Termasuk soal kehidupan pribadinya pun kini menjadi sorotan.

Diketahui, Habib Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved