Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilu Bocah Piatu di Sumedang Dirantai, Ditemukan Tak Berdaya saat Kebakaran, Pelaku Tantenya Sendiri

Korban saat ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur saat kebakaran. Kaki dan tangannya tampak terbelenggu oleh rantai.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Kiki
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan, Kamis (6/1/2022). 

Sejumlah barang diamankan oleh petugas untuk pendalaman lebih lanjut.

"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan.

"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan.

Kondisi rumah milik S di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Kamis (6/1/2022).
Kondisi rumah milik S di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

4. S ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.

S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan

Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.

Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.

Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

6. S dites kejiwaannya

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved