Pilu Bocah Piatu di Sumedang Dirantai, Ditemukan Tak Berdaya saat Kebakaran, Pelaku Tantenya Sendiri
Korban saat ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur saat kebakaran. Kaki dan tangannya tampak terbelenggu oleh rantai.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sejumlah barang diamankan oleh petugas untuk pendalaman lebih lanjut.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan.
"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan.

4. S ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.
S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan
Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.
Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.
Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
6. S dites kejiwaannya

Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.