Viral
Viral Aktivis Kampus di Jogja Rudapaksa 3 Mahasiswi, Modusnya Pura-pura Ajak Maba ke Kontrakan
Dalam pengakuannya, korban pertama mengaku diperkosa MKA ketika ia sedang dalam pengaruh minuman keras.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan.
Hingga akhirnya, korban ketiga direbahkan paksa di kasur dan pakaiannya dibuka paksa oleh pelaku.
Saat itu, korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat.
Terduga pelaku disebut melalukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.

Kena Sanksi Berat
Kasus pemerkosaan yang dilakukan MKA sudah ditangani pihak kampus.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto angkat bicara terkait kasus yang menimpa dan dialami mahasiswanya.
Pihak UMY langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan Budiyanto dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Gunawan menjelaskan, keputusan kampus mengeluarkan MKA setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa perbuatan pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Lebih lanjut, Gunawan Budiyantomengatakan pelaku sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY.
Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.
