Warga di Sumedang Syok Dengar Rintihan dari Dalam Rumah Kosong saat Kebakaran, Kisah Pilu Terungkap
Di tengah aksinya mencari sumber api, salah seorang warga dibuat terkejut dengan suara lirih bocah yang meminta tolong.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.
Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKBP Eko Prasetyo Robyanto.
Resmi ditahan, wanita S juga akan menjalani tes kejiwaan.
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," ujar AKBP Eko Prasetyo Robyanto.
Kapolres mengatakan, pernyataan pelaku yang kerap berubah di antaranya terkait hubungan kekerabatan antara tersangka pelaku dengan korban.
"Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung. Keterangan lainnya, korban adalah anak dari sepupu pelaku. Kami masih mendalaminya," ucap AKBP Eko Prasetyo Robyanto, dilansir dari TribunewsBogor.com dalam artikel Dikira Rumah Kosong, Warga Syok Dengar Rintihan di Kamar, Rahasia yang Disimpan Wanita Tua Terkuak. (*)