Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Lampung, Dirudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Alami Keguguran
Cerita pilu remaja 16 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dirudapaksa ayah tirinya selama 1,6 tahun hingga hamil.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pasalnya, remaja tersebut dirudapaksa ayah tirinya selama 1,6 tahun.
Diketahui, pelaku berinisial K (28) sementara korban DR (16).
Baca juga: Viral Aktivis Kampus di Jogja Rudapaksa 3 Mahasiswi, Modusnya Pura-pura Ajak Maba ke Kontrakan
Baca juga: Nasib Aipda Roni Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan: Banding Ditolak, Bakal Dihukum Mati
Dilansir dari Kompas.com, awalnya percobaan aksi bejat tersebut pertama terjadi pada Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kala itu korban hendak dirudapaksa K saat masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambi baju.
Hingga korban didorong ke kasur oleh pelaku.
Aksinya yang menjurus ke pemerkosaan itu dipergoki sang ibu.
Tak berhenti di situ, korban kembali dirudapaksa sebanyak 7 kali hingga hamil.
Aksi bejatnya dilakukan pertama kali pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kala itu korban sedang tidur lalu didatangi oleh pelaku dan diancam agar menuruti permintaannya K pun ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksinya terbongkar pada 2 Desember 2021.
Hal ini setelah ibu korban mengetahui anaknya keguguran.
Saat ditanya korban mengaku jika ia dirudapaksa oleh ayah tirinya.
"Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui pers rilisnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
"Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," imbuhnya.