Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Lampung, Dirudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Alami Keguguran
Cerita pilu remaja 16 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dirudapaksa ayah tirinya selama 1,6 tahun hingga hamil.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya.
Baca juga: Nasib Aipda Roni Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan: Banding Ditolak, Bakal Dihukum Mati
Jika menolak ibu korban akan disakiti oleh pelaku.
Kini K telah ditahan dan ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)