Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Lampung, Dirudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Alami Keguguran

Cerita pilu remaja 16 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dirudapaksa ayah tirinya selama 1,6 tahun hingga hamil.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSOLO.COM - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pasalnya, remaja tersebut dirudapaksa ayah tirinya selama 1,6 tahun.

Diketahui, pelaku berinisial K (28) sementara korban DR (16).

Baca juga: Viral Aktivis Kampus di Jogja Rudapaksa 3 Mahasiswi, Modusnya Pura-pura Ajak Maba ke Kontrakan

Baca juga: Nasib Aipda Roni Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan: Banding Ditolak, Bakal Dihukum Mati

Dilansir dari Kompas.com, awalnya percobaan aksi bejat tersebut pertama terjadi pada Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kala itu korban hendak dirudapaksa K saat masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambi baju.

Hingga korban didorong ke kasur oleh pelaku.

Aksinya yang menjurus ke pemerkosaan itu dipergoki sang ibu.

Tak berhenti di situ, korban kembali dirudapaksa sebanyak 7 kali hingga hamil.

Aksi bejatnya dilakukan pertama kali pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kala itu korban sedang tidur lalu didatangi oleh pelaku dan diancam agar menuruti permintaannya K pun ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksinya terbongkar pada 2 Desember 2021.

Hal ini setelah ibu korban mengetahui anaknya keguguran.

Saat ditanya korban mengaku jika ia dirudapaksa oleh ayah tirinya.

"Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui pers rilisnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

"Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," imbuhnya.

Pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya.

Baca juga: Nasib Aipda Roni Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan: Banding Ditolak, Bakal Dihukum Mati

Jika menolak ibu korban akan disakiti oleh pelaku.

Kini K telah ditahan dan ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved