Berita Solo Terbaru
Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo, Ini Kata Menhub Budi Karya : Kita Sudah Bicara dengan Pak Wali
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ikut menyoroti polemik kendaraan wisata listrik di Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menyebut mobil itu sebagai kendaraan listrik wisata.
Baca juga: Mobil Listrik di Depan Mata : Webinar Tribunnews & PLN Menerawang Transportasi Masa Depan Indonesia
Pengoperasionalan sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020.
"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," kata Hari, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, kendaraan listrik itu beroperasi khusus di kawasan wisata.
Selama perjalanan mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub baik berada di kawasan wisata ataupun di jalan raya umum.
"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," tutupnya.
Kritik Pengamat Transportasi
Pengoperasian Mobil Wisata Listrik Klasik Kota Solo mendapatkan kritikan pedas dari Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno.
Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Gibran Bocorkan Rapat soal Mobil Dinas dengan Gubernur Jateng Ganjar, Bakal Diganti Mobil Listrik?
Baca juga: Ini Tujuh Rute Mobil Listrik Wisata Solo, Ada Lokananta - Kebun Binatang Jurug
Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.
Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.
Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.
Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.
Baca juga: Solo Kini Punya Ikon Baru : Mobil Listrik Wisata, Model Klasik dan Bisa Blusukan Masuk Gang